Apakah yang dimaksudkan dengan PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)?
PTKP merupakan suatu pengurangan yang diperbolehkan terhadap penghasilan netto untuk memberikan suatu fasilitas bagi keringanan wajib pajak yang mempunyai tanggungan keluarga, baik anak maupun orang tua. Untuk anak yang mendapat PTKP hanyalah anak kandung, anak tiri dan anak asuh (ada pengesahan dari pengadilan)asalkan usia ybs belum lebih dari 18 tahun, belum bekerja dan belum pernah menikah. Sedangkan orang tua ada 2 macam, yaitu sedarah atau semenda. Sedarah berarti keturunan berdasarkan garis vertikal dari wajib pajak (ingat, pajak menggunakan sistim suami sebagai kepala keluarga . Semenda artinya keturunan berdasarkan garis keturunan isteri secara vertikal juga, namun orang tua yang mendapat PTKP harus serumah dengan wajib pajak dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
Besarnya PTKP :
Wajib pajak Rp. 15.840.000/tahun
Status kawin Rp. 1.320.000/tahun
Tanggungan Rp. 1.320.000/tahun/orang, maksimum 3 orang, bisa anak atau orang tua
Isteri usaha mendapat lagi PTKP tambahan Rp. 1.584.000/tahun. Isteri usaha maksudnya sang isteri sebagai enterprenuer, bukan hanya sebagai karyawan saja.
Sabtu, 20 Juni 2009
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Jumat, 22 Mei 2009
Rekonsiliasi Fiskal Orang Pribadi Tahunan-Usaha
Data pendapatan dan beban usaha Tuan Alibaba, K/2, dengan menyelenggarakan pembukuan selama tahun 2008 adalah :
01. Penjualan Rp. 3.500.000.000
02. Diskon Penjualan Rp. 100.000.000
03. Retur Penjualan Rp. 45.000.000
04. Pembelian Rp. 2.000.000.000
05. Biaya Angkut Masuk Rp. 23.000.000
06. Diskon Pembelian Rp. 70.000.000
07. Retur Pembelian Rp. 55.000.000
08. Beban Gaji dan Tunjangan Rp. 190.000.000
09. Uang Lembur Rp. 10.000.000
10. Uang Penggantian Pengobatan Rp. 17.000.000
11. Baju Seragam Rp. 12.900.000
12. Beban Umum & Administrasi Rp. 32.500.000
13. Beban Penjualan Rp. 16.400.000
14. Beban Kendaraan Rp. 12.800.000
15. Cadangan Piutang Tak Tertagih Rp. 21.600.000
16. Penyusutan Gedung Kantor Rp.30.000.000
17. Penyusutan Peralatan Rp.8.000.000
18. Penyusutan Kendaraan Rp.30.000.000
19. Penyusutan Inventaris R.10.000.000
20. Bea Meterai Rp. 1.800.000
21. Pajak Reklame Rp.11.600.000
22. Beban Bunga Rp. 8.300.000, sudah sesuai dengan fiskal
23. Beban Promosi Rp. 27.500.000
24. Upah Borongan Rp. 5.400.000
25. Penghasilan Bunga Deposito Rp. 14.000.000 bruto, tariff 20% Final
26. Penghasilan Dividen Rp. 17.000.000,neto, tariff 15% Tidak Final
Informasi Tambahan :
1. Persediaan awal sebesar Rp. 167.000.000, komersial sesuai dengan fiscal
2. Persediaan akhir barang dagangan (komersial) sebesar Rp. 152.000.000 termasuk didalamnya barang rusak sebesar Rp. 8.500.000
3. Beban Gaji dan Tunjangan, termasuk didalamnya pemberian sembako kepada karyawan seharga Rp. 12.500.000
4. Baju seragam terdiri dari seragam pegawai kantor Rp. 8.000.000 sisanya seragam satpam.
5. Beban Penjualan meliputi beban penjualan dalam rangka survey pasar sebesar Rp. Rp. 13.000.000, sedangkan sisanya adalah biaya pembuatan kartu undangan pernikahan kepala bagian.
6. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat dibayar adalah sebesar Rp. 15.000.000
7. Gedung Kantor diperoleh seharga Rp.900.000.000 umur 30 tahun sedangkan fiskal kelompok bangunan permanent.
8. Peralatan dibeli tanggal 1 Mei 2007 seharga Rp. 65.000.000 dengan nilai sisa sebesar Rp. 5.000.000 umur ekonomis 5 tahun dengan menggunakan metode garis lurus. Fiskal menggunakan saldo menurun,kel. 2
9. Kendaraan dan Inventaris masing-masing dibeli dengan harga Rp. 120.000.000 dan Rp. 40.000.000 pada tanggal 1 Januari 2007. Keduanya sama-sama menggunakan metode saldo menurun dengan umur ekonomis yang sama pula, yaitu 8 tahun. Sedangkan untuk kepentingan fiskal dilaporkan dengan menggunakan garis lurus dengan ketentuan kendaraan, aktiva kel.2 dan inventaris aktiva, kel.1.
10. Pada tanggal 22 Januari 2008 diterima STP PPh pasal 25 untuk bulan Oktober, Nopember dan Desember sebesar Rp. 24.000.000 dengan sanksi admimintrasi sebesar Rp. 960.000. PPh pasal 25 bulan Januari s/d September 2007 sudah dibayar lunas.
11. PPh pasal 22 dan PPh pasal 23 masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 dan Rp. 3.000.000.
Diminta :
1. Buatlah Rekonsiliasi Fiskal untuk usaha Tuan Alibaba tahun 2008
2. Hitunglah PPh Kurang/Lebih Bayar ( PPh pasal 29 )
3. Hitunglah PPh Pasal 25/bulan untuk tahun 2009
4. Sebutkan tanggal paling lambat untuk Penyetoran Pajak dan Pelaporan Pajak untuk PPh Badan Tahun 2008
Minggu, 15 Februari 2009
Siapa saja yang tidak digolongkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ?
Pertanyaan:
Siapa saja yang tidak digolongkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ?
Jawabannya gampang, berdasarkan UU PPh tahun 2000 pasal 3 bahwa ada
Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat lain dari negara asing dengan syarat tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia dan negara ybs. memberikan perlakuan timbal balik.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu, dengan syarat: a. Bukan WNI b. Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan serta pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Golongan Wajib Pajak
Orang Pribadi yang bagaimana digolongkan sebagai Wajib Pajak ?
Berdasarkan pada UU PPh No 17/2000 pada pasal 2 dinyatakan bahwa yang termasuk orang pribadi itu meliputi :
Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia.
Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kaitan WP Orang Pribadi dengan PPh pasal 21
Pertanyaan:
Bagaimana kaitan antara Wajib Pajak Pribadi dengan PPh pasal 21 ?
Sangat erat sekali kaitannya karena PPh pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang memang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi. Sesuai dengan UU PPh dikatakan bahwa wajib pajak yang mempunyai hubungan kerja dengan majikan/perusahaan berhak menerima imbalan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diberikannya itu. Imbalan dari jenis inilah yang dikenakan atau dipotong PPh pasal 21.Imbalan itu sendiri berupa macam-macam, mulai dari gaji, upah, bonus, jasa produksi, premi, honor ( bukan horor lho), tantiem, pesangon, gratifikasi, dsbnya dengan dengan nama apapun.